Cooking Demo Gratis! [Terbatas]

Punya info nih, siapa tau dari temen-temen kecantol, bisa coba masak-masak makanan jepang dipandu Chef yang beneran suppppeeeerrrrr ganteng, hahaha!

Jadiii…Rumah Kari ala Jepang punya acara Demo Memasak yang diselenggarakan :
Hari/Tanggal : Sabtu / 09 November 2019 (to be confirmed)
Lokasi             : Kitchen Studio Jakarta (to be confirmed)
Waktu             : 08.30 – 13.30 WIB
Demo Hands On Cooking ini akan di guide langsung oleh Chef Professional.
selain itu ada Doorprize total hadiah jutaan rupiah loh.

Persyaratan untuk undangan blogger:
1. F&B atau Lifestyle Blogger, domisili Jabodetabek
2. Suka Memasak
3. Aktif Blogging
4. Memiliki Sosmed Instagram, Twitter dan Facebook (pengaturan akun sosial media tidak di-privat)
5. NO DRAMA MAMA (komitmen dengan kehadiran)
pembatalan diterima mohon info H-7 acara, jika tidak ada konfirmasi = auto blacklist.
6. Pria / Wanita, 20-40
7. KUOTA untuk 15 blogger terpilih

lingkup pekerjaan undangan blogger:
1. menulis blog tentang acara
2. Tulisan yang menarik untuk memperkenalkan produk House Kari ala Jepang
3. mempublikasikan dan mempromosikan konten blog dengan media sosial atau media lain untuk menarik pembaca
4. ikuti akun sosmed House Kari ala Jepang, posting kegiatan dalam acara di media sosial (Instagram / Facebook) dengan tag House Kari

manfaat untuk undangan blogger:
1. Hampers House Kari ala Jepang senilai Rp 500.000
2. Makan siang
3. Parkir Gratis
4. Biaya Transportasi IDR 250.000

penasaran seperti apa acara keseruan ini?
Harap kamu tertarik untuk datang ke acara ini, Mohon isi formulir ini ya *

  • untuk blogger yang terpilih akan mendapat undangan dari House Kari ala Jepang ke email ya.

CATATAN :
– ini hanya berlaku untuk 1 (SATU) orang peserta
– tidak dibawa membawa anak atau keluarga
– tidak diperkanankan membawa hewan peliharaan
– mohon hadir 15 menit sebelum acara dimulai

 

Oke syaratnya apa?? isi form ini duyuuu yaaaaa https://bit.ly/2monMug

Ikut Training Kepabeanan #01

Yak! Dikarenakan kemalasan yang melanda, akhirnya baru bisa posting sebagian kecil materi tentang Training Kepabeanan yang masih berjalan sampai saat ini.

Btw, buat teman-teman yang Knowing Every Particular Object alias KEPO alias penasaran saya ikut training kepabeanan di lembaga mana, kontak-kontak yak! Promosi banget yeee! Bukan apa-apa, lembaganya bagusnya beneran, gak nyangka! Apalagi pas tahu background pengajar-pengajarnya! Semoga otak saya ini memadai untuk menerima materi yang luarrrr biasa ini! Haha, seperti biasa melebar kemana-mana.

Jadi? Apa yang saya mau bahas?

Ternyata, yang menjadi pedoman dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam hal pengawasan terhadap lalu lintas barang yang masuk dan keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan keluar termasuk didalamnya adalah melakukan audit, ternyata hanya berpegang pada 1 (SATU) undang-undang, yaitu UU 10/1995 jo UU 17/2006 Tentang Kepabeanan, bisa download DISINI.

Pada undang–undang tersebut menjelaskan semua tentang kepabeanan, yang dijelaskan kembali dengan peraturan yang lainnya sebagai penjabaran dari undang-undang kepabeanan. Karena saking banyaknya materi tentang undang-undang kepabeanan, satu post ini tidak akan cukup, jadi untuk lebih detailnya silahkan download dan pelajari undang-undang kepabeanan tersebut.

Saking saktinya undang-undang tersebut, jika ada perdebatan dalam hal, pengawasan, penentuan tarif bea masuk dan keluar maka akan dikembalikan lagi pada undang-undang kepabeanan, artinya yang menjadi acuan adalah undang-undang kepabeanan ini, sakti ya undang-undang-nya! Continue reading

#Pengumuman

Wawww, duh, udah lama juga yak gak posting di blog ini.

Ya, posting kali ini juga singkat, cuma sekedar woro2, klo mimin, eh..ko jadi mimin, ya bolehlah mimin.

Jadi mimin di bulan Juli-Oktober ini akan mengikuti program persiapan ujian sertifikasi ahli kepabenanan periode Oktober 2019 depan.

Jadi mulai akhir bulan Juli 2019 blog ini akan dipenuhi posting seputar bahan2 yang mimin dapatkan dari program persiapan tersebut, menulis untuk mengingat 🙂

Ok, selamat beraktivitas semuanya, semoga hari ini diberikan rezeki yang lebih baik dari kemarin, yang lebih berkah dari kemarin 😀

 

Sampah – Utopis

Masih dengan semangat Ramadhan, semoga kita semua dijauhkan dari puasa yang hanya sekedar menggugurkan kewajiban.

Pada posting kali ini saya ingin menumpahkan uneg-enek yang ada dipikiran, maafkan jika tidak ada benang merahnya dengan ekspor impor.

Saya ingin bercerita tentang kebiasaan orang Indonesia, kebiasaankah? Entah.

Apakah pernah melihat :

Mobil bagus, bukan kelas LCGC lagi, tapi kelas premium, Si Pengendaranya tiba-tiba dengan mudahnya melempar  sampah dari jendela mobil! Wakkss??? Ya kalo sanggup beli mobil tolong dong  pola pikir dan kesadaran tentang sampah juga ikut naik tingkat!

Disekitaran tempat kerja saya, itu katanya masuk kategori wilayah financial district di Jakarta, yang artinya banyak orang yang bekerja disini sudah menelan banyak bangku dan papan tulis, tapi ya…tiap saya jalan ditrotoar sepulang kerja, banyak yang buang Si puntung rokok bukan pada tempatnya, iya kalo si puntung rokoknya mati? Lah yang terjadi adalah sudah buangnya seenak jidat, Si Putungnya juga masih menyala, huph, apa seberat itukah membuang benda sekecil itu?

Pernah satu waktu, saya keluarga pergi naik kereta jarak jauh, ada ibu-ibu, penampilannya? Meyakinkan, tapi buang sampah bekas cemal cemil,  tisu bekas lap-lap keringat malah dikolong kursi kereta, hmmm?

Padahal seorang Ibu atau calon Ibu dari anak-anak yang inginnya meneruskan kebaikan. Anak-anak meniru, karena seperti yang kata pepatah “Buah tidak akan jatuh jauh dari pohonnya”, yang artinya jika sekarang kita membuang sampah sembarangan bisa jadi kita meniru dan meneruskan apa yang orang tua kita lakukan. Tapi? Kapan rantai ini dihentikan?

Ah! Yang paling saya selalu ingat adalah pernah satu waktu saya naik pesawat, dari Kansai ke Cengkareng. Sebelah saya katanya adalah seorang aparatur sipil negara di salah satu kementerian yang bertugas  untuk merumuskan kebijakan nasional di bidang lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan. Yang menurut ceritanya dia pergi ke beberapa tempat di Jepang untuk menghadiri suatu acara tentang pengelolaan lingkungan hidup. Tapi apa yang dia lakukan? Sama!

Continue reading

Apa sebenarnya Impor?

Baiklah, post ini dan mungkin selanjutnya adalah bedol post dari blog sebelumnya di wordpress, seperti curhat pada post sebelumnya, entahlah, sedang senang saja utak atik template html, sepertinya free blog di blogger

Bahasan pertama membahas apa sebenarnya impor?

Let’s we learn about Indonesian Import Regulation.

Apa itu Impor?

Impor adalah proses masuknya barang dari luar negeri ke dalam negeri (Bisa berupa dokumen, barang pribadi, makanan minuman, obat, kosmetik, mesin, hewan, tumbuhan atau apa saja) yang dilakukan secara LEGAL, mengikuti prosedur Importasi di Indonesia.

Kenapa harus Import?

Bagi sebagian industri, distributor atau orang perorangan, beberapa produk atau bahan baku belum dapat diproduksi di Indonesia, atau memang tidak ada di Indonesia, jadi, mau tidak mau harus import? (Harapannya, semoga Indonesia bisa lebih maju, dengan bertambahnya persentase ekspor, aamiin)

Bagaimana proses Impor di Indonesia?

Continue reading

Apa itu Lartas ?

Pada posting kali ini bener-bener saya comot dari website-nya Bea Cukai, semoga diperkenankan (Ngeri-ngeri sedap nih jaman now). Btw, nanti saya share juga sumber aslinya di akhir post.

O ya, ada yang keren dari website bea cukai, sekarang ada FAQ, yang isinya membahas masalah impor dan ekspor, keren banget kan! Dibawah ini tampilan salah satu FAQ yang ada di website www.beacukai.go.id.

FAQ BC.jpg

Jadi apa itu Lartas?

Lartas itu singkatan dari (Barang larangan dan/atau pembatasan)  yaitu barang yang dilarang dan/atau dibatasi impor atau ekspornya. Jadi kudu cek ‘n ricek nih sebelum impor/ekspor, barang kita itu terkena lartas atau tidak.

Dimana bisa memperoleh informasi mengenai  lartas ?

Importir/Eksportir bisa cek di website INSW alamatnya eservice.insw.go.id masuk ke “Lartas Information”. Cari kolom “Search” pilih HS (Harmonized System) Code Impor, atau HS (Harmonized System) Code Ekspor, atau Lartas Impor Description, atau Lartas Ekspor Description, masukkan Nomor HS (Nah, untuk mengetahui HS ini saya pernah bahas DISINI) atau uraian barang pada kolom “Keyword”.

Siapa yang berwenang mengawasi  barang yang termasuk kategori LARTAS ?

Yang mengawasi pengeluaran dan pemasukan barang termasuk kategori lartas adalah Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC), sesuai kewenangan yang diberikan Kementerian Keuangan.

Sejauh mana wewenang DJBC?
  • DJBC berwenang melakukan pencegahan terhadap barang yang termasuk kategori LARTAS yang tidak dilengkapi perijinan dari Instansi Teknis Terkait.
  • DJBC berwenang melakukan pencegahan terhadap barang yang menimbulkan perbedaan penafsiran apakah termasuk kategori LARTAS atau tidak.
Kategori Lartas dan Perijinannya

Nah, komoditas apa saja yang biasanya terkena lartas berikut informasinya : Continue reading

Pengalaman Re-Export Cargo

Pengalaman itu mahal harganya seharga Honda CBR ! Haha!

Baiklah kali ini saya ingin berbagi pengalaman SHIP BACK CARGO! Akibat tidak double check dan ternyata regulasi customs di Indonesia cepat berubah sodara-sodara! Ya sudahlah nasi sudah menjadi bubur!

Jadi kami ada impor produk dengan LCL cargo (Untungnya!) metode pengapalan via laut dari Thailand (Komoditi produk adalah bahan pangan), setelah cargo datang dan semua data sudah ditransfer ke bea cukai, kami baru mengetahui bahwa regulasi untuk produk yang kami impor ini berubah!

Regulasi terbaru untuk produk ini adalah harus dilakukan inspeksi di negara asal! Jadi, dengan sangat terpaksa kami harus re-eksport dan re-import cargo kami.

Btw, apa saja sebab cargo harus di re-ekspor selain tidak memenuhi lartas seperti saya tadi.
Ekspor kembali barang impor tidak dapat dilakukan dalam hal barang impor tersebut sudah dikeluarkan dari kawasan pabean dengan tujuan: Continue reading

Bandung saya rindu

Hari ini saya sedang melow karena hari ini saya rindu Bandung dan segala kebaikan yang  pernah saya rasakan disana 😀

Entahlah..sejak Ramadhan lalu, saya sangat merindukan Bandung, sebenarnya bukan Bandung-nya yang saya rindukan tapi orang-orang yang selalu saja menebar kebaikan-kebaikan yang meneduhkan hati.

Saya ini sebenarnya tidak berapa lama tinggal di Bandung, tapi rasanya Bandung membekas sekali, kota kedua yang saya cintai setelah kota kelahiran saya.

Di Bandung, setiap sudut kotanya penuh keramahan, membuat rindu, jiahhh!

Di Bandung juga saya dipertemukan saudara yang semoga di akhirat nanti kita bisa dipertemukan, aamiin. Namanya, Teh Ose, tidak ada pertalian darah di antara kami, tapi beliau selalu saja mengayomi, layaknya seorang kakak pada adiknya, mengajari saya banyak hal, tidak perlu syarat untuk berbuat baik.

Bandung, memberikan segalanya, kebaikan, ilmu, rasa terayomi dan teman-teman yang luar biasa!

Jadi? Semoga saya cepat dipertemukan dengan tempat sedamai Bandung untuk urusan menentramkan hati, hahaha!

Teman-teman di Jakarta apakah bisa kasih tunjuk ke saya dimana tempat yang bisa menyekolahkan hati saya?

Apa itu Post Border?

Terinspirasi dari comment disalah satu postingan saya, akhirnya saya bahas juga mekanisme sistem impor yang baru, ah bukan baru ya, karena sudah 1 (satu) tahun berselang sejak peraturan itu diberlakukan.

Jadi sebenarnya apa yang saya ingin bahas?

Kali ini saya akan membahas mekanisme pengawasan barang impor dari border ke post border, perpindahan sistem pengawasan ini diatur dalam PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 28 TAHUN 2018 TENTANG PELAKSANAAN PEMERIKASAAN TATA NIAGA IMPOR LUAR KAWASAN PABEAN (POST BORDER) dan perubahan peraturan ini diatur dalam PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 74 TAHUN 2018. Klik DISINI untuk download peraturan No. 28 dan DISINI untuk No. 74, peraturan tentang perubahan pengawasan komoditi impor ini mulai berlaku tanggal 01 Februari 2018, jadi memang sudah 1 (satu) tahun berlalu kan!

Apa itu Border dan Post Border?

Border adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai-DJBC, post border otoritas selain DJBC yang mengeluarkan mekanisme pengenaan LARTAS (Larangan Pembatasan) untuk impor/ekspor suatu produk yang akan masuk/keluar indonesia .

Tapi jangan disalahartikan border itu perbatasan Indonesia, post border itu luar batas Indonesia (luar negeri red-. Jujur saja awalnya saya berpikir border itu daerah kepabeanan (maksudnya dalam wilayah Indonesia) dan Post Border adalah luar wilayah Indonesia, dan…eng..ing..eng…ternyata bukan! Haha!)

Jadi, maksud dari pergeseran border ke post border ini adalah yang sebelumnya pengawasan atas produk impor/ekspor dilakukan oleh border [Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)] beralih ke post border dimana kuasa pengawasannya dilakukan oleh Kementerian/Lembaga sesuai dengan komoditi yang di impor/ekspor. Pergeseran sistem pengawasan ini sama sekali tidak menghilangkan persyaratan impor (LARTAS).

Jadi bagaimana?

Contohnya, saya sering mengimpor produk makanan, biasanya terdapat lartas untuk produk makanan selain mengharuskan adanya inspeksi di negara asal juga diharuskan melampirkan Surat Keterangan Impor  (SKI) dari BPOM. Nah, sebelumnya importir diharuskan melampirkan SKI terlebih dahulu baru cargo bisa release dari bea cukai, sekarang cargo dapat release dari bea cukai walaupun belum melampirkan Surat Keterangan Impor (SKI). Ada tapinya, walaupun barang sudah release dan sudah nongkrong digudang importir, barang tersebut haram hukumnya untuk didistribusikan, kenapa? Karena si importir masih mempunyai hutang lartas. Data hutang si Importir ini secara otomatis masuk sebagai notifikasi di BPOM, jadi jika memang  masih memiliki tunggakan hutang Si Importir ini bisa dipastikan akan dikejar-kejar BPOM! Mirip seperti debt collector ya! Jadi segera setelah cargo release sampaikan informasi terkait hutang kepada kementerian terkait sesuai dengan lartas produk yang di impor.

Jadi, apa untungnya untuk importir, lha wong sama-sama aja ribetnya?

Keuntungannya adalah meminimalisir biaya storage yang tinggi dipelabuhan dan mengurangi dwelling time di Indonesia, keren kan!

(Sedikit intermezzo, saya sempat berkunjung ke Pelabuhan Indonesia II, awalnya saya berpikir, wah dwelling time di Indonesia tinggi pasti karena efisensi dan efektifitas kerja dari staf di Pelabuhan yang kurang/lambat, eh..ternyata saya gak sepenuhnya benar loh,  staf-staf di Pelabuhan Indonesia II ini keren luar biasa! Mereka kerja 24 jam, 264 hari dari 265 hari dalam setahun, mereka hanya libur di malam takbiran (Idul Fitri) dan malam tahun baru, artinya mereka libur hanya 1 hari dalam 1 tahun, gila kan?! Teknologi dan sistem kerjanya, jangan ditanya! Kueren! Saya benar-benar tepana-lebay juga ya saya, tapi memang loh! Gak menyangka Indonesia punya sistem secanggih itu! Silahkan kapan-kapan berkunjung ke Pelabuhan Indonesia II, GRATIS loh!

Jadi kesimpulannya dari hasil jalan-jalan ke Pelabuhan Indonesia II adalah memang benar yang menyebabkan tingginya dwelling time dipelabuhan kita adalah regulasi pengeluaran barang yang panjang, semoga dengan adanya kebijakan yang baru ini sedikit demi sedikit bisa mempersingkat alur regulasi dari pengeluaran barang, aamiin, demi Indonesia yang makin baik, bosen kan jadi negara ber-flower terus, kapan kita jadi negara maju? Ini mimpi kita bersama ya. Maafkan intermezzo sampai memakan 2 paragraf  😀 ) Continue reading

Issue Form D via E-SKA

Jadi sebenarnya, bahasan ini sudah nongkrong di draft post sudah lebih dari 6 bulan, lama juga ya baru eksekusi sekarang.

Jadi saya baru dapat ilmu baru dari seorang master (Suka salut deh dengan orang-orang yang dalam kesibukannya mau “meladeni” dan meluangkan waktu berbagi “ilmu”. Gak banyak loh orang yang dengan suka rela berbagi, kaya tetangga sebelah, eeeaaahh..ko curcol 😀 ).

OK, daripada curcol dan berpanjang-panjang ria, saya ingin bahas bagaimana apply form D di e-SKA, benar-benar memudahkan dengan metode online seperti sekarang ini, memangkas waktu, Indonesia makin keren kan?!

Jadi bagaimana cara apply SKA di e-SKA? Eittsss…sebelum ke situ, mau bahas dulu apa itu SKA. Continue reading