Terinspirasi dari comment disalah satu postingan saya, akhirnya saya bahas juga mekanisme sistem impor yang baru, ah bukan baru ya, karena sudah 1 (satu) tahun berselang sejak peraturan itu diberlakukan.
Jadi sebenarnya apa yang saya ingin bahas?
Kali ini saya akan membahas mekanisme pengawasan barang impor dari border ke post border, perpindahan sistem pengawasan ini diatur dalam PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 28 TAHUN 2018 TENTANG PELAKSANAAN PEMERIKASAAN TATA NIAGA IMPOR LUAR KAWASAN PABEAN (POST BORDER) dan perubahan peraturan ini diatur dalam PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 74 TAHUN 2018. Klik DISINI untuk download peraturan No. 28 dan DISINI untuk No. 74, peraturan tentang perubahan pengawasan komoditi impor ini mulai berlaku tanggal 01 Februari 2018, jadi memang sudah 1 (satu) tahun berlalu kan!
Apa itu Border dan Post Border?
Border adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai-DJBC, post border otoritas selain DJBC yang mengeluarkan mekanisme pengenaan LARTAS (Larangan Pembatasan) untuk impor/ekspor suatu produk yang akan masuk/keluar indonesia .
Tapi jangan disalahartikan border itu perbatasan Indonesia, post border itu luar batas Indonesia (luar negeri red-. Jujur saja awalnya saya berpikir border itu daerah kepabeanan (maksudnya dalam wilayah Indonesia) dan Post Border adalah luar wilayah Indonesia, dan…eng..ing..eng…ternyata bukan! Haha!)
Jadi, maksud dari pergeseran border ke post border ini adalah yang sebelumnya pengawasan atas produk impor/ekspor dilakukan oleh border [Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)] beralih ke post border dimana kuasa pengawasannya dilakukan oleh Kementerian/Lembaga sesuai dengan komoditi yang di impor/ekspor. Pergeseran sistem pengawasan ini sama sekali tidak menghilangkan persyaratan impor (LARTAS).
Jadi bagaimana?
Contohnya, saya sering mengimpor produk makanan, biasanya terdapat lartas untuk produk makanan selain mengharuskan adanya inspeksi di negara asal juga diharuskan melampirkan Surat Keterangan Impor (SKI) dari BPOM. Nah, sebelumnya importir diharuskan melampirkan SKI terlebih dahulu baru cargo bisa release dari bea cukai, sekarang cargo dapat release dari bea cukai walaupun belum melampirkan Surat Keterangan Impor (SKI). Ada tapinya, walaupun barang sudah release dan sudah nongkrong digudang importir, barang tersebut haram hukumnya untuk didistribusikan, kenapa? Karena si importir masih mempunyai hutang lartas. Data hutang si Importir ini secara otomatis masuk sebagai notifikasi di BPOM, jadi jika memang masih memiliki tunggakan hutang Si Importir ini bisa dipastikan akan dikejar-kejar BPOM! Mirip seperti debt collector ya! Jadi segera setelah cargo release sampaikan informasi terkait hutang kepada kementerian terkait sesuai dengan lartas produk yang di impor.
Jadi, apa untungnya untuk importir, lha wong sama-sama aja ribetnya?
Keuntungannya adalah meminimalisir biaya storage yang tinggi dipelabuhan dan mengurangi dwelling time di Indonesia, keren kan!
(Sedikit intermezzo, saya sempat berkunjung ke Pelabuhan Indonesia II, awalnya saya berpikir, wah dwelling time di Indonesia tinggi pasti karena efisensi dan efektifitas kerja dari staf di Pelabuhan yang kurang/lambat, eh..ternyata saya gak sepenuhnya benar loh, staf-staf di Pelabuhan Indonesia II ini keren luar biasa! Mereka kerja 24 jam, 264 hari dari 265 hari dalam setahun, mereka hanya libur di malam takbiran (Idul Fitri) dan malam tahun baru, artinya mereka libur hanya 1 hari dalam 1 tahun, gila kan?! Teknologi dan sistem kerjanya, jangan ditanya! Kueren! Saya benar-benar tepana-lebay juga ya saya, tapi memang loh! Gak menyangka Indonesia punya sistem secanggih itu! Silahkan kapan-kapan berkunjung ke Pelabuhan Indonesia II, GRATIS loh!
Jadi kesimpulannya dari hasil jalan-jalan ke Pelabuhan Indonesia II adalah memang benar yang menyebabkan tingginya dwelling time dipelabuhan kita adalah regulasi pengeluaran barang yang panjang, semoga dengan adanya kebijakan yang baru ini sedikit demi sedikit bisa mempersingkat alur regulasi dari pengeluaran barang, aamiin, demi Indonesia yang makin baik, bosen kan jadi negara ber-flower terus, kapan kita jadi negara maju? Ini mimpi kita bersama ya. Maafkan intermezzo sampai memakan 2 paragraf 😀 ) Continue reading →