Ahli Kepabeanan?

Huaaa..sudah sekian purnama berlalu dan akhirnya posting lagi, tapi ya..masih dengan tema yang ringan, pemanasan otak, hehe, pemanasan muluk bilang aja gak sanggup angkat tema berat šŸ˜€

Untuk teman-teman semuanya semoga sehat selalu! COVID-19 semoga segera berlalu!

Btw adakah teman-teman yang berpengalaman ekspor produk perikanan? Mohon bantuannya, share pengalaman dan ilmunya šŸ˜€

Baiklah, cerita dimulai.

Berawal dari diberikan kesempatan tahun kemarin untuk ikut training persiapan mengikuti ujian ahli kepabeanan di bulan Oktober 2019. Semua ikhtiar sudah dilalui, termasuk mengikuti try out sebagai persiapan menghadapi ujian. Dad dig dug, dibayarin nih belajar plus ujiannya mosok gak lulus! Memalukan!

Tiba saat ujian sesungguhnya berlangsung,  krutuk-krutuk, soal-soalnya bikin mumet! Dan menunggu pengumuman kelulusan sampek hampir 2 bulan itu rasa-rasanya…lamaaaakkkk! Jeng…jeng..jengā€¦saatnya waktu pengumuman 14 Desember 2019, firasatnya bagaimana?Feeling saya saya sih LOLOS bukan lulus, alias failed! Eeeeng ing engg…yaaa beneran LOLOS, jadi benar memang sesuai prasangka!

Sedih? Sudah pasti! Nilai saya ternyata kurang 0.13 lagi dari standard kelulusan! Tapi ada hal lain yang membuat saya benar-benar sedih dan sesali! Apa? adalah sebelum dan pada saat ujian terlalu “Sombong”.  Loh kok?! Sekedar info, saya terbuai dengan hasil try out yang selalu mendapatkan hasil bagus, lalai bahwa materi dan ilmu kepabenan itu luasss dan tidak semuanya terjangkau, kesombongan kecil yang akhirnya mengendorkan semangat belajar, berdoa dan mengikhlaskan terhadap apa yang sudah diusahakan!

YAKKK! Akhirnya memutuskan kembali mengikuti ujian Ahli Kepabeanan di tahun 2020 ini, tepatnya di tanggal 21 Februari 2020 lalu. Sebelum kembali berperang menaklukkan soal ujian yang sudah menjerumuskan ratusan peserta ujian tiap periodenya ke dalam lubang ke-LOLOS-an. Porsi mantengin BTKI dan ngerjain soal-soalnya ditambah, di KRL, jam istirahat kerja, intinya pas ada waktu luang sempatin buka-buka. Yang paling penting dari semua itu adalah menghilangkan “kesombongan diri” yang menjerumuskan di ujian kemarin.

Tiba waktunya ujian di Februari 2020, untuk soal-soalnya jangan ditanya, masih samak! Njlimet Ruwet bin Mumet! Bukan nakut-nakutin, tapi kenyataannya begitu!

Pengumuman kelulusan yang dijadwalkan pada 14 April 2020, dikarenakan COVID-19 + PSBB mundur 10 hari menjadi 24 April 2020. Dan Alhamdulillah kali ini LULUS!

Continue reading

PENGUMUMAN #SLOW RESPONSE

Terima kasih kepada teman-teman yang sudah berkunjung ke blog saya šŸ™‚

Dikarenakan satu dan lain hal, mohon maaf untuk beberapa pertanyaan yang masuk via email dan blog, AKAN SANGATTTTTT LAMA saya balas šŸ™‚

Mohon pengertiannya dan terima kasih sudah berkunjung ke blog saya.

Cooking Demo Gratis! [Terbatas]

Punya info nih, siapa tau dari temen-temen kecantol, bisa coba masak-masak makanan jepang dipandu Chef yang beneran suppppeeeerrrrr ganteng, hahaha!

Jadiii…Rumah Kari ala Jepang punya acara Demo Memasak yang diselenggarakan :
Hari/Tanggal : Sabtu / 09 November 2019 (to be confirmed)
LokasiĀ  Ā  Ā  Ā  Ā  Ā  Ā : Kitchen Studio Jakarta (to be confirmed)
WaktuĀ  Ā  Ā  Ā  Ā  Ā  Ā : 08.30 – 13.30 WIB
Demo Hands On Cooking ini akan di guide langsung oleh Chef Professional.
selain itu ada Doorprize total hadiah jutaan rupiah loh.

Persyaratan untuk undangan blogger:
1. F&B atau Lifestyle Blogger, domisili Jabodetabek
2. Suka Memasak
3. Aktif Blogging
4. Memiliki Sosmed Instagram, Twitter dan Facebook (pengaturan akun sosial media tidak di-privat)
5. NO DRAMA MAMA (komitmen dengan kehadiran)
pembatalan diterima mohon info H-7 acara, jika tidak ada konfirmasi = auto blacklist.
6. Pria / Wanita, 20-40
7. KUOTA untuk 15 blogger terpilih

lingkup pekerjaan undangan blogger:
1. menulis blog tentang acara
2. Tulisan yang menarik untuk memperkenalkan produk House Kari ala Jepang
3. mempublikasikan dan mempromosikan konten blog dengan media sosial atau media lain untuk menarik pembaca
4. ikuti akun sosmed House Kari ala Jepang, posting kegiatan dalam acara di media sosial (Instagram / Facebook) dengan tag House Kari

manfaat untuk undangan blogger:
1. Hampers House Kari ala Jepang senilai Rp 500.000
2. Makan siang
3. Parkir Gratis
4. Biaya Transportasi IDR 250.000

penasaran seperti apa acara keseruan ini?
Harap kamu tertarik untuk datang ke acara ini, Mohon isi formulir ini ya *

  • untuk blogger yang terpilih akan mendapat undangan dari House Kari ala Jepang ke email ya.

CATATAN :
– ini hanya berlaku untuk 1 (SATU) orang peserta
– tidak dibawa membawa anak atau keluarga
– tidak diperkanankan membawa hewan peliharaan
– mohon hadir 15 menit sebelum acara dimulai

 

Oke syaratnya apa?? isi form ini duyuuu yaaaaa https://bit.ly/2monMug

Ikut Training Kepabeanan #01

Yak! Dikarenakan kemalasan yang melanda, akhirnya baru bisa posting sebagian kecil materi tentang Training Kepabeanan yang masih berjalan sampai saat ini.

Btw, buat teman-teman yang Knowing Every Particular Object alias KEPO alias penasaran saya ikut training kepabeanan di lembaga mana, kontak-kontak yak! Promosi banget yeee! Bukan apa-apa, lembaganya bagusnya beneran, gak nyangka! Apalagi pas tahu background pengajar-pengajarnya! Semoga otak saya ini memadai untuk menerima materi yang luarrrr biasa ini! Haha, seperti biasa melebar kemana-mana.

Jadi? Apa yang saya mau bahas?

Ternyata, yang menjadi pedoman dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam hal pengawasan terhadap lalu lintas barang yang masuk dan keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan keluar termasuk didalamnya adalah melakukan audit, ternyata hanya berpegang pada 1 (SATU) undang-undang, yaitu UU 10/1995 jo UU 17/2006 Tentang Kepabeanan, bisa download DISINI.

Pada undang–undang tersebut menjelaskan semua tentang kepabeanan, yang dijelaskan kembali dengan peraturan yang lainnya sebagai penjabaran dari undang-undang kepabeanan. Karena saking banyaknya materi tentang undang-undang kepabeanan, satu post ini tidak akan cukup, jadi untuk lebih detailnya silahkan download dan pelajari undang-undang kepabeanan tersebut.

Saking saktinya undang-undang tersebut, jika ada perdebatan dalam hal, pengawasan, penentuan tarif bea masuk dan keluar maka akan dikembalikan lagi pada undang-undang kepabeanan, artinya yang menjadi acuan adalah undang-undang kepabeanan ini, sakti ya undang-undang-nya! Continue reading

#Pengumuman

Wawww, duh, udah lama juga yak gak posting di blog ini.

Ya, posting kali ini juga singkat, cuma sekedar woro2, klo mimin, eh..ko jadi mimin, ya bolehlah mimin.

Jadi miminĀ di bulan Juli-Oktober ini akan mengikuti program persiapan ujian sertifikasi ahli kepabenanan periode Oktober 2019 depan.

Jadi mulai akhir bulan Juli 2019 blog ini akan dipenuhi posting seputar bahan2 yang mimin dapatkan dari program persiapan tersebut, menulis untuk mengingat šŸ™‚

Ok, selamat beraktivitas semuanya, semoga hari ini diberikan rezeki yang lebih baik dari kemarin, yang lebih berkah dari kemarin šŸ˜€

 

Apa sebenarnya Impor?

Baiklah, post ini dan mungkin selanjutnya adalah bedol post dari blog sebelumnya di wordpress, seperti curhat pada post sebelumnya, entahlah, sedang senang saja utak atik template html, sepertinya free blog di blogger

Bahasan pertama membahas apa sebenarnya impor?

Letā€™s we learn about Indonesian Import Regulation.

Apa itu Impor?

ImporĀ adalah proses masuknya barang dari luar negeri ke dalam negeri (Bisa berupa dokumen, barang pribadi, makanan minuman, obat, kosmetik, mesin, hewan, tumbuhan atau apa saja) yang dilakukan secara LEGAL, mengikuti prosedur Importasi di Indonesia.

Kenapa harus Import?

Bagi sebagian industri, distributor atau orang perorangan, beberapa produk atau bahan baku belum dapat diproduksi di Indonesia, atau memang tidak ada di Indonesia, jadi, mau tidak mau harus import? (Harapannya, semoga Indonesia bisa lebih maju, dengan bertambahnya persentase ekspor, aamiin)

Bagaimana proses Impor di Indonesia?

Continue reading

Apa itu Lartas ?

Pada posting kali ini bener-bener saya comot dari website-nya Bea Cukai, semoga diperkenankan (Ngeri-ngeri sedap nih jaman now). Btw, nanti saya share juga sumber aslinya di akhir post.

O ya, ada yang keren dari website bea cukai, sekarang ada FAQ, yang isinya membahas masalah impor dan ekspor, keren banget kan! Dibawah ini tampilan salah satu FAQ yang ada di website www.beacukai.go.id.

FAQ BC.jpg

Jadi apa itu Lartas?

Lartas itu singkatan dari (Barang larangan dan/atau pembatasan) Ā yaitu barang yang dilarang dan/atau dibatasi impor atau ekspornya. Jadi kudu cek ‘n ricek nih sebelum impor/ekspor, barang kita itu terkena lartas atau tidak.

Dimana bisa memperoleh informasi mengenaiĀ  lartas ?

Importir/Eksportir bisa cek di website INSW alamatnya eservice.insw.go.idĀ masuk ke ā€œLartas Informationā€. CariĀ kolom ā€œSearchā€ pilih HS (Harmonized System) Code Impor, atau HS (Harmonized System) Code Ekspor, atau Lartas Impor Description, atau Lartas Ekspor Description, masukkan Nomor HS (Nah, untuk mengetahui HS ini saya pernah bahas DISINI) atau uraian barang pada kolom ā€œKeywordā€.

Siapa yang berwenang mengawasiĀ  barang yang termasuk kategori LARTAS ?

Yang mengawasi pengeluaran dan pemasukan barang termasuk kategori lartas adalah Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC), sesuai kewenangan yang diberikan Kementerian Keuangan.

Sejauh mana wewenang DJBC?
  • DJBC berwenang melakukan pencegahan terhadap barang yang termasuk kategori LARTAS yang tidak dilengkapi perijinan dari Instansi Teknis Terkait.
  • DJBC berwenang melakukan pencegahan terhadap barang yang menimbulkan perbedaan penafsiran apakah termasuk kategori LARTAS atau tidak.
Kategori Lartas dan Perijinannya

Nah, komoditas apa saja yang biasanya terkena lartas berikut informasinya : Continue reading

Pengalaman Re-Export Cargo

Pengalaman itu mahal harganya seharga Honda CBR !Ā Haha!

Baiklah kali ini saya ingin berbagi pengalaman SHIP BACK CARGO! Akibat tidak double check dan ternyata regulasi customs di Indonesia cepat berubah sodara-sodara! Ya sudahlah nasi sudah menjadi bubur!

Jadi kami ada impor produk dengan LCL cargo (Untungnya!) metode pengapalan via laut dari Thailand (Komoditi produk adalah bahan pangan), setelah cargo datang dan semua data sudah ditransfer ke bea cukai, kami baru mengetahui bahwa regulasi untuk produk yang kami impor ini berubah!

Regulasi terbaru untuk produk ini adalah harus dilakukan inspeksi di negara asal! Jadi, dengan sangat terpaksa kami harus re-eksport dan re-import cargo kami.

Btw, apa saja sebab cargo harus di re-ekspor selain tidak memenuhi lartas seperti saya tadi.
Ekspor kembali barang impor tidak dapat dilakukan dalam hal barang impor tersebut sudah dikeluarkan dari kawasan pabean dengan tujuan: Continue reading

Apa itu Post Border?

Terinspirasi dari comment disalah satu postingan saya, akhirnya saya bahas juga mekanisme sistem impor yang baru, ah bukan baru ya, karena sudah 1 (satu) tahun berselang sejak peraturan itu diberlakukan.

Jadi sebenarnya apa yang saya ingin bahas?

Kali ini saya akan membahas mekanisme pengawasan barang impor dari border ke post border, perpindahan sistem pengawasan ini diatur dalam PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 28 TAHUN 2018 TENTANG PELAKSANAAN PEMERIKASAAN TATA NIAGA IMPOR LUAR KAWASAN PABEAN (POST BORDER) dan perubahan peraturan ini diatur dalam PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 74 TAHUN 2018. Klik DISINI untuk download peraturan No. 28 dan DISINI untuk No. 74, peraturan tentang perubahan pengawasan komoditi impor ini mulai berlaku tanggal 01 Februari 2018, jadi memang sudah 1 (satu) tahun berlalu kan!

Apa itu Border dan Post Border?

Border adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai-DJBC, post border otoritas selain DJBC yang mengeluarkan mekanisme pengenaan LARTAS (Larangan Pembatasan) untuk impor/ekspor suatu produk yang akan masuk/keluar indonesia .

Tapi jangan disalahartikan border itu perbatasan Indonesia, post border itu luar batas Indonesia (luar negeri red-. Jujur saja awalnya saya berpikir border itu daerah kepabeanan (maksudnya dalam wilayah Indonesia) dan Post Border adalah luar wilayah Indonesia, dan…eng..ing..eng…ternyata bukan! Haha!)

Jadi, maksud dari pergeseran border ke post border ini adalah yang sebelumnya pengawasan atas produk impor/ekspor dilakukan oleh border [Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)] beralih ke post border dimana kuasa pengawasannya dilakukan oleh Kementerian/Lembaga sesuai dengan komoditi yang di impor/ekspor. Pergeseran sistem pengawasan ini sama sekali tidak menghilangkan persyaratan impor (LARTAS).

Jadi bagaimana?

Contohnya, saya sering mengimpor produk makanan, biasanya terdapat lartas untuk produk makanan selain mengharuskan adanya inspeksi di negara asal juga diharuskan melampirkan Surat Keterangan ImporĀ  (SKI) dari BPOM. Nah, sebelumnya importir diharuskan melampirkan SKI terlebih dahulu baru cargo bisa release dari bea cukai, sekarang cargoĀ dapatĀ release dari bea cukai walaupun belum melampirkan Surat Keterangan Impor (SKI). Ada tapinya, walaupun barang sudah release dan sudah nongkrong digudang importir, barang tersebut haram hukumnya untuk didistribusikan, kenapa? Karena si importir masih mempunyai hutang lartas. Data hutang si Importir ini secara otomatis masuk sebagai notifikasi di BPOM, jadi jika memangĀ  masih memiliki tunggakan hutang Si Importir ini bisa dipastikan akan dikejar-kejar BPOM! Mirip seperti debt collector ya! Jadi segera setelah cargo releaseĀ sampaikan informasi terkait hutang kepada kementerian terkait sesuai dengan lartas produk yang di impor.

Jadi, apa untungnya untuk importir, lha wong sama-sama aja ribetnya?

Keuntungannya adalah meminimalisir biaya storage yang tinggi dipelabuhan dan mengurangiĀ dwelling time di Indonesia, keren kan!

(Sedikit intermezzo, saya sempat berkunjung ke Pelabuhan Indonesia II, awalnya saya berpikir, wah dwelling time di Indonesia tinggi pasti karena efisensi dan efektifitas kerja dari staf di Pelabuhan yang kurang/lambat, eh..ternyata saya gak sepenuhnya benar loh,Ā  staf-staf di Pelabuhan Indonesia II ini keren luar biasa! Mereka kerja 24 jam, 264 hari dari 265 hari dalam setahun, mereka hanya libur di malam takbiran (Idul Fitri) dan malam tahun baru, artinya mereka libur hanya 1 hari dalam 1 tahun, gila kan?! Teknologi dan sistem kerjanya, jangan ditanya! Kueren! Saya benar-benar tepana-lebay juga ya saya, tapi memang loh! Gak menyangka Indonesia punya sistem secanggih itu! Silahkan kapan-kapan berkunjung ke Pelabuhan Indonesia II, GRATIS loh!

Jadi kesimpulannya dari hasil jalan-jalan ke Pelabuhan Indonesia II adalah memang benar yang menyebabkan tingginya dwelling time dipelabuhan kita adalah regulasi pengeluaran barang yang panjang, semoga dengan adanya kebijakan yang baru ini sedikit demi sedikit bisa mempersingkat alur regulasi dari pengeluaran barang, aamiin, demi Indonesia yang makin baik, bosen kan jadi negara ber-flower terus, kapan kita jadi negara maju? Ini mimpi kita bersama ya. Maafkan intermezzo sampai memakan 2 paragrafĀ  šŸ˜€ ) Continue reading

Issue Form D via E-SKA

Jadi sebenarnya, bahasan ini sudah nongkrong di draft post sudah lebih dari 6 bulan, lama juga ya baru eksekusi sekarang.

Jadi saya baru dapat ilmu baru dari seorang master (Suka salut deh dengan orang-orang yang dalam kesibukannya mau “meladeni” dan meluangkan waktu berbagi “ilmu”. Gak banyak loh orang yang dengan suka rela berbagi, kaya tetangga sebelah, eeeaaahh..ko curcol šŸ˜€ ).

OK, daripada curcol dan berpanjang-panjang ria, saya ingin bahas bagaimana apply form D di e-SKA, benar-benar memudahkan dengan metode online seperti sekarang ini, memangkas waktu, Indonesia makin keren kan?!

Jadi bagaimana cara apply SKA di e-SKA? Eittsss…sebelum ke situ, mau bahas dulu apa itu SKA. Continue reading